Sabtu, 12 Februari 2022

600.000 Buruh di Sumut Belum Ikut Jamsostek

Lebih dari 600.000 pekerja formal di Sumatera Utara belum terlindungi jaminan sosial tenaga kerja. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya sosialisasi perlunya jaminan sosial tenaga kerja kepada pekerja dan perusahaan, hal ini juga ditambah lemahnya penegakan hukum terhadap para pengusaha yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

Data PT Jamsostek menunjukkan, jumlah perusahaan di Sumut mencapai 11.000 dengan jumlah pekerja lima juta orang. Sebanyak satu juta orang buruh di sektor formal (perusahaan yang mempunyai status hukum) dan empat juta sisanya di sektor informal. Sejauh ini baru 376.000 pekerja formal di Sumut yang terdaftar di Jamsostek. Sementara jumlah pekerja informal di Sumut yang belum terdaftar di Jamsostek jauh lebih banyak lagi, mencapai empat juta orang.

Kepala Kantor Wilayah I PT Jamsostek Mas’ud Muhammad, Rabu (3/6) di Medan, mengatakan, kebanyakan perusahaan yang belum melindungi tenaga kerjanya adalah perusahaan kecil dengan jumlah tenaga kerja 10 orang ke bawah.

”Masih banyak anggapan bahwa Jamsostek seperti asuransi yang pengurusannya berbelit-belit. Banyak pula yang masih beranggapan Jamsostek hanya potongan gaji tanpa diketahui manfaatnya,” tutur Mas’ud. ”Ini menjadi pekerjaan kami untuk terus menyosialisasikan pentingnya Jamsostek kepada pekerja dan perusahaan,” tutur Mas’ud.

April 2009 terdapat 2.291 perusahaan yang tercatat di Jamsostek Sumut dari 5.428 perusahaan Hingga yang terdaftar menunggak pembayaran jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) dengan nilai tunggakan Rp 91,6 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak 645 perusahaan menunggak satu hingga tiga bulan dengan nilai tunggakan Rp 7,9 miliar dan 219 perusahaan menunggak empat hingga enam bulan senilai Rp 1,6 miliar.

Adapun perusahaan yang menunggak lebih dari enam bulan sebanyak 758 perusahaan dengan nilai tunggakan Rp 66,9 miliar. Sisanya sebanyak 669 perusahaan menunggak lebih dari 12 bulan dengan nilai tunggakan Rp 14,9 miliar.

Pekan lalu, Jamsostek melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Medan untuk membawa kasus-kasus tunggakan itu ke kejaksaan. ”Kami akan membawa kasus ke kejaksaan setelah teguran pertama dan kedua serta kunjungan Jamsostek tidak ditanggapi,” tutur Mas’ud.

Pelaksana Humas PT Jamsostek Wilayah I Sumut Sanco Manulang mengatakan bahwa masih ada 2.085 perusahaan di Sumut yang merupakan perusahaan wajib, tetapi belum mendaftarkan pekerjanya ke Jamsostek. Sementara jumlah perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawannya sebanyak 739 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 18.928 orang.

Hingga April 2009 tercatat Jamsostek melayani 20.202 kasus di Sumut dengan nilai yang dibayarkan Rp 122 miliar. Sebanyak 16,643 kasus merupakan kasus jaminan hari tua dengan nilai Rp 96,5 miliar. elf/kom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar