Selasa, 07 Juli 2009

Mogok Kerja Buruh PT WRP

Buruh Tolak PHK Semena-mena

Perjuangan buruh WRP dalam mencari keadilan terus dilakukan tanpa putus asa. Berbagai aksi dilakukan dalam menuntut haknya yang telah di zalimi oleh pengusaha. sejumlah instansi terkait dengan masalah itu mereka ditemui agar ada penyelesaian terhadap permasalahan tersebut.

Ratusan buruh PT WRP tanpa lelah memilih mendirikan tenda dihalaman gedung DPRDSU yang akan digunakan untuk menginap. Mediasi ataupun rapat rapat dengan pihak management PT WRP membahas nasib sekitar 400 buruh dengan DPRDSU seperti tidak ada manfaatnya. Pihak management PT WRP (Malaysia) tetap tidak mau mempekerjakan kembali buruh yang terdaftar mengikuti demonstrasi beberapa waktu yang lalu.

“PT WRP kini telah merekrut tenaga kerja baru untuk menggantikan kami, bahkan nasib kami ga jelas, apakah di PHK atau dipekerjakan kembali”, ujar beberapa buruh. Namun sebahagian besar buruh yang nginap di DPRDSU lebih memilih di PHK daripada bekerja dengan pengusaha yang berlaku sewenang wenang.

Beberapa dari mereka menduga telah terjadi suap menyuap sehingga persoalan buruh PT WRP tidak terselesaikan sampai saat ini. Dari data yang diterima pphe cyber news beberapa pejabat telah menerima sejumlah dana dari PT WRP. Mulai dari kapolsek hinggga lurah, semuanya mendapat bagian yang tujuannya belum jelas.


Ratusan buruh yang tergabung dalam DPC FSB Kikes melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (1/7) di Kantor Gubsu. Mereka mengutuk keras tindakan pengusaha PT WRP Buana Multicorpora dan meminta kepada Gubsu menindak tegas oknum aparat Disnaker yang menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan pribadi sekaligus melakukan pengawasan/monitor terhadap kinerja Disnaker tersebut.


PT WRP Buana Multicorpora, kata pengunjuk rasa merupakan PMA asal Malaysia yang berorientasi ekspor berlokasi di Jalan Jermal No.20 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan memiliki jumlah buruh 700 orang karyawan tetap dan 400 orang out sourcing telah melakukan PHK terhadap 17 karyawannya.

Menurut mereka, karyawan yang mengundurkan diri agar diberi hak-haknya sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan. Selain itu, pihak perusahaan juga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran hak-hak dan kepentingan buruh yakni tidak adanya upah berkala/skala upah bagi buruh yang telah memiliki masa kerja di atas satu tahun padahal UMK hanya berlaku bagi buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun.
Kerja lembur tak dibayar dengan dalih loyalitas, menghilangkan ekstra fooding dan bonus dengan dalih save cost, perlengkapan kesehatan dan keselamatan kerja tidak memadai dan pemberian uang makan hanya sebesar Rp3.000 dan mewajibkan buruh makan pada kantin di lokasi perusahaan tanpa membawa makanan dari luar serta praktek ‘perbudakan gaya modern’ (buruh kontrak, buruh harian lepas dan buruh borongan/outsourcing) yang tidak sesuai ketentuan.

Pengunjuk rasa juga meminta kepada DPRD Sumut dan DPRD Medan merekomendasikan pencabutan ijin perusahaan PR WRP Buana Multicorpora sera meminta kepada Kapoldasu menangkap dan menyidik pengusaha PR WRP Buana Muticorpora yang telah melakukan tindak pidana ketenagakerjaan. Kepada Konsulat Malaysia di Medan, pengunjuk rasa juga meminta agar menertibkan pengusaha PTWRP Buana Multicorpora supaya membayarkan hak-hak buruh. (elf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar